Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa seluruh penyelenggara jasa telekomunikasi di Indonesia wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan. Putusan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat perlindungan konsumen sekaligus menciptakan keseimbangan antara hak pelanggan dan kepentingan pelaku usaha di sektor telekomunikasi.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 68/PUU-XXIV/2026 yang mengacu pada pertimbangan hukum dalam Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025. MK menilai negara sebagai regulator memiliki kewajiban memastikan penyelenggaraan layanan telekomunikasi tidak hanya berorientasi pada kepentingan bisnis, tetapi juga memberikan perlindungan hukum yang adil bagi masyarakat sebagai pengguna layanan.
Sisa Kuota Diakui Sebagai Hak Konsumen
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan bahwa kuota internet yang telah dibayar namun belum digunakan merupakan bagian dari manfaat ekonomi yang menjadi hak konsumen. Oleh karena itu, pelanggan harus memperoleh pilihan layanan yang dapat melindungi sisa kuota tersebut ketika masa aktif paket berakhir. Menurut MK, informasi mengenai masa berlaku paket, volume kuota, serta nasib sisa kuota harus disampaikan secara jelas agar tidak menimbulkan ketidakseimbangan hubungan hukum antara operator dan pelanggan.
Mahkamah juga menegaskan bahwa persetujuan pelanggan terhadap syarat dan ketentuan layanan tidak dapat dijadikan alasan untuk menghilangkan hak ekonomi atas kuota yang telah dibayar apabila klausula tersebut bertentangan dengan prinsip keadilan, transparansi, dan itikad baik.
Operator Wajib Menawarkan Berbagai Bentuk Perlindungan
Melalui putusan tersebut, MK menyatakan pemerintah pusat dan penyelenggara telekomunikasi wajib menghadirkan pilihan layanan yang memberikan perlindungan terhadap sisa kuota internet.
Bentuk perlindungan tersebut dapat berupa:
- Akumulasi atau rollover kuota ke periode berikutnya.
- Perpanjangan masa aktif agar kuota tetap dapat digunakan.
- Pengalihan manfaat ke layanan lain yang setara.
- Kompensasi kepada pelanggan.
- Refund sesuai ketentuan yang berlaku.
- Mekanisme perlindungan lain yang memberikan manfaat setara bagi pengguna.
Mahkamah menilai berbagai alternatif tersebut penting agar konsumen memiliki pilihan sesuai kebutuhan dan tidak kehilangan manfaat atas layanan yang telah dibayarkan.
Klausula yang Menghapus Kuota Dinilai Tidak Adil
MK menegaskan bahwa kebebasan berkontrak antara operator dan pelanggan bukanlah hak yang bersifat mutlak. Seluruh perjanjian tetap harus mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan serta prinsip perlindungan konsumen. Menurut Mahkamah, klausula baku yang menyebabkan hilangnya manfaat kuota internet tanpa pemberitahuan yang memadai atau tanpa menyediakan alternatif perlindungan dapat menciptakan ketidakseimbangan hak antara pelaku usaha dan konsumen.
Karena itu, praktik penghapusan kuota yang telah dibayar dinilai berpotensi bertentangan dengan jaminan kepastian hukum dan perlindungan yang adil sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemerintah Diminta Libatkan Konsumen dalam Penyesuaian Tarif
Selain mewajibkan adanya pilihan layanan untuk sisa kuota, MK juga menekankan bahwa setiap kebijakan mengenai formula tarif telekomunikasi harus disusun secara adaptif terhadap perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat.
Mahkamah meminta pemerintah pusat serta operator telekomunikasi melibatkan lembaga perlindungan konsumen dan berbagai pihak yang memiliki perhatian terhadap sektor telekomunikasi ketika melakukan penyesuaian tarif maupun penyusunan kebijakan baru.
Melalui putusan ini, MK berharap tercipta kepastian hukum yang lebih kuat bagi pengguna jasa telekomunikasi sekaligus mendorong industri telekomunikasi berkembang secara sehat dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, dan perlindungan hak-hak konsumen.




