Perkembangan transaksi digital mendorong Indonesia menyiapkan bentuk baru Rupiah melalui pengembangan Rupiah Digital oleh Bank Indonesia (BI). Inisiatif ini diarahkan untuk memperkuat sistem pembayaran yang semakin terintegrasi, termasuk membuka peluang penggunaan Rupiah Digital dalam transaksi lintas negara.
Gubernur Bank Indonesia dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI pada 28 September 2026 menyampaikan bahwa BI telah memperoleh fatwa Dewan Syariah Nasional terkait aspek kehalalan digital currency dan stablecoin yang dikembangkan bank sentral. Pada saat yang sama, pengembangan Rupiah Digital telah memasuki tahap eksperimental untuk kebutuhan transaksi lintas negara.
Rupiah Digital merupakan Central Bank Digital Currency (CBDC), yakni bentuk digital Rupiah yang menjadi klaim langsung kepada bank sentral. Instrumen ini dirancang sebagai pelengkap uang kartal, bukan sebagai pengganti uang tunai. Karakter tersebut membedakannya dari aset kripto maupun stablecoin yang memiliki penerbit, mekanisme, risiko, dan kerangka pengaturan berbeda.
Kesiapan menuju Rupiah Digital tidak hanya bergantung pada penerapan teknologi. Keandalan infrastruktur, keamanan transaksi, perlindungan data, kepastian hukum, literasi masyarakat, interoperabilitas sistem, serta perlindungan konsumen menjadi sejumlah aspek yang perlu dipersiapkan secara bersamaan.
Indonesia sendiri telah memiliki basis pembayaran digital yang cukup luas. Hingga Juni 2026, jumlah pengguna QRIS mencapai 65,77 juta dengan 44,86 juta merchant. Sebanyak 96,68 persen merchant tersebut merupakan UMKM. Pada semester I 2026, transaksi QRIS mencapai 12,55 miliar dengan nilai Rp1,12 kuadriliun, meningkat 93,92 persen secara tahunan.
Perkembangan tersebut menunjukkan bahwa pembayaran digital telah menjangkau berbagai lapisan masyarakat, mulai dari pedagang pasar dan warung hingga pelaku usaha kreatif dan UMKM.
Pada Agustus 2026, volume transaksi pembayaran digital mencapai 6,11 miliar transaksi atau tumbuh 40,36 persen secara tahunan. Transaksi QRIS meningkat 67,22 persen, sedangkan BI-FAST mencatat 549 juta transaksi senilai Rp1.346 triliun.
Dengan fondasi QRIS, BI-FAST, mobile banking, dan infrastruktur pembayaran lainnya, pengembangan Rupiah Digital berlangsung di tengah ekosistem digital yang sudah berkembang. Tantangan berikutnya adalah memastikan berbagai sistem tersebut dapat semakin terhubung dan memberikan pengalaman transaksi yang aman serta efisien.
Perubahan menuju Rupiah Digital pada akhirnya bukan sekadar mengubah uang dari bentuk fisik menjadi digital. Pengembangan tersebut juga menyangkut pembangunan kepercayaan terhadap sistem pembayaran Indonesia agar Rupiah tetap relevan dalam perkembangan teknologi keuangan dan transaksi lintas batas.




