
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyampaikan permohonan maaf kepada publik setelah menuai kritik atas pernyataannya yang menyebut kasus penganiayaan terhadap YTR di Bandung belum memenuhi definisi “penyiksaan” berdasarkan Konvensi PBB Menentang Penyiksaan (Convention Against Torture/CAT). Lembaga tersebut menegaskan pernyataan itu tidak dimaksudkan untuk mengurangi tingkat kekejaman yang dialami korban maupun mengabaikan penderitaan yang ditimbulkan.
Melalui pernyataan resmi yang disampaikan Wakil Ketua Komnas Perempuan Ratna Batara Munti, lembaga itu mengakui besarnya perhatian masyarakat terhadap kasus YTR. Komnas Perempuan menyampaikan permohonan maaf atas penyampaian dalam konferensi pers Hari Anti Penyiksaan Internasional yang menimbulkan kesalahpahaman di tengah publik.
Komnas Perempuan menjelaskan bahwa penjelasan sebelumnya merujuk pada definisi hukum internasional dalam Konvensi Menentang Penyiksaan PBB, yang memiliki unsur-unsur tertentu, termasuk keterlibatan atau persetujuan aparat negara. Penjelasan tersebut, menurut lembaga itu, hanya berada dalam konteks kerangka hukum internasional dan tidak dimaksudkan untuk menilai ringan tindakan yang dialami korban.
Lembaga tersebut justru menegaskan kasus YTR merupakan bentuk kekerasan berbasis gender terhadap perempuan yang sangat ekstrem, sadis, dan kejam. Dalam perspektif hukum pidana nasional, tindakan tersebut memenuhi unsur penganiayaan berat, sementara dalam pemahaman masyarakat umum, kekerasan yang dialami korban juga dapat dipandang sebagai penyiksaan karena tingkat penderitaan yang ditimbulkannya.
Komnas Perempuan memastikan tetap mengawal proses hukum kasus tersebut hingga tuntas. Lembaga itu juga menegaskan komitmennya dalam memberikan perhatian terhadap pemenuhan hak korban, termasuk pemulihan fisik, psikologis, serta perlindungan hukum selama proses peradilan berlangsung. Menurut Komnas Perempuan, seluruh bentuk kekerasan terhadap perempuan harus ditangani secara serius tanpa memandang istilah hukum yang digunakan dalam berbagai instrumen internasional.
Kasus YTR sendiri menjadi perhatian luas setelah dugaan penyekapan dan penganiayaan berat yang dialami korban terungkap ke publik. Berbagai lembaga negara, aparat penegak hukum, hingga organisasi masyarakat sipil terus mengawal penyelesaian perkara tersebut agar pelaku memperoleh hukuman sesuai ketentuan yang berlaku dan hak-hak korban dapat dipenuhi secara maksimal.






