Kemkomdigi Buka Konsultasi Publik Aturan Telekomunikasi

Kemkomdigi Buka Konsultasi Publik Aturan Telekomunikasi - KabarTeknologi.com

Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) membuka konsultasi publik untuk menjaring masukan masyarakat terkait evaluasi dua regulasi penyelenggaraan telekomunikasi. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penyempurnaan kebijakan sekaligus mendukung pelaksanaan Reformasi Hukum.

Melalui Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital, Kemkomdigi mengundang masyarakat, pelaku industri, akademisi, serta pemangku kepentingan lainnya untuk memberikan tanggapan terhadap Peraturan Menteri Kominfo Nomor 01/PER/M.KOMINFO/01/2010 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi.

Berdasarkan keterangan resmi yang disampaikan kementerian, masyarakat dapat mengirimkan masukan melalui surat elektronik kepada Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital hingga 4 Agustus 2026. Seluruh masukan akan menjadi bahan dalam proses analisis dan evaluasi terhadap kedua regulasi tersebut.

Kemkomdigi juga telah menyediakan matriks analisis dan evaluasi untuk masing-masing peraturan yang dapat diakses dan dipelajari oleh masyarakat sebelum memberikan tanggapan. Dengan demikian, proses konsultasi publik diharapkan menghasilkan masukan yang konstruktif bagi penyempurnaan regulasi telekomunikasi nasional.

Evaluasi terhadap kedua aturan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH). Sesuai pedoman pelaksanaan IRH, setiap kementerian dan lembaga diwajibkan mempublikasikan hasil analisis serta evaluasi terhadap peraturan perundang-undangan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.

Kemkomdigi berharap keterlibatan masyarakat dapat menghasilkan regulasi yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi digital sekaligus mampu mendukung penyelenggaraan jaringan dan layanan telekomunikasi yang semakin efektif, efisien, dan sesuai dengan kebutuhan industri maupun pengguna.

About The Author