Menkomdigi: KIP Jadi Garda Terdepan Lawan Hoaks dan Perkuat Transparansi

Menkomdigi KIP Jadi Garda Terdepan Lawan Hoaks dan Perkuat Transparansi - KabarTeknologi.com

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa Komisi Informasi Pusat (KIP) memiliki peran strategis sebagai garda terdepan dalam memastikan masyarakat memperoleh informasi yang akurat sekaligus menghadapi penyebaran hoaks yang semakin marak di ruang digital.

Pernyataan tersebut disampaikan Meutya usai melantik tujuh anggota KIP periode 2026–2030 di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Jakarta, Senin. Menurutnya, keterbukaan informasi menjadi fondasi penting dalam menjaga kualitas demokrasi, terutama di tengah meningkatnya tantangan berupa penyebaran informasi palsu.

Ia menilai hoaks merupakan ancaman serius yang dapat melemahkan kepercayaan publik terhadap institusi negara. Karena itu, KIP diharapkan mampu menghadirkan informasi yang benar, terpercaya, dan mudah diakses masyarakat sebagai bagian dari upaya memperkuat ekosistem informasi yang sehat.

Meutya menekankan bahwa transparansi informasi publik tidak hanya berkaitan dengan hak masyarakat untuk memperoleh informasi, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam memperkuat akuntabilitas pemerintahan.

Dalam kepengurusan baru, Handoko Agung Saputro ditetapkan sebagai Ketua KIP bersama enam komisioner lainnya, yakni Hafidhah, Arman Fauzi, Dery Hendryan, Edi Purwanto, Joemarthine Chandra, dan Rini Purwandari. Seluruh komisioner dilantik berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 77/P Tahun 2026 tentang pemberhentian dan pengangkatan anggota Komisi Informasi Pusat.

Meutya berharap kepemimpinan baru mampu menghadirkan berbagai inovasi untuk meningkatkan kualitas layanan keterbukaan informasi di Indonesia. Menurutnya, KIP memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik berjalan secara optimal di seluruh wilayah Indonesia.

Selain meningkatkan transparansi, para komisioner juga diminta memperkuat penyelesaian sengketa informasi publik serta memperluas akses layanan informasi di berbagai instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Pemerintah juga menargetkan peningkatan Indeks Keterbukaan Informasi Publik sebagai salah satu indikator keberhasilan KIP. Pada 2026, indeks tersebut berada di angka 66,43 poin, sementara target pemerintah pada 2027 adalah meningkat menjadi sedikitnya 75 poin.

Menurut Meutya, kenaikan indeks tersebut akan menjadi bukti nyata meningkatnya komitmen negara dalam menyediakan informasi publik yang terbuka, transparan, dan mudah diakses masyarakat.

Di tengah perkembangan teknologi digital yang semakin pesat, pemerintah menilai penguatan keterbukaan informasi menjadi langkah penting untuk membangun kepercayaan publik sekaligus menciptakan ruang digital yang lebih sehat, aman, dan bebas dari penyebaran hoaks.

About The Author