Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memberikan Surat Peringatan Pertama kepada YouTube setelah menemukan siaran langsung (livestream) yang diduga mempromosikan rokok elektronik (vape) dengan melibatkan anak-anak.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa penggunaan anak di bawah umur untuk mempromosikan produk yang diperuntukkan bagi orang dewasa merupakan pelanggaran serius dan bertentangan dengan komitmen pemerintah dalam melindungi anak di ruang digital.
“Anak-anak harus dilindungi dari segala bentuk eksploitasi di ruang digital. Konten yang melibatkan anak di bawah umur untuk mempromosikan produk vape jelas melanggar prinsip perlindungan anak dan tidak boleh diberi ruang di platform digital,” ujar Meutya di Jakarta, Minggu.
Peringatan tersebut diberikan setelah Kemkomdigi menemukan siaran langsung di YouTube milik kreator konten Muhammad Jannah, yang dikenal dengan nama Bigmo, yang diduga menampilkan anak-anak di bawah umur dalam promosi produk vape.
Menurut Kemkomdigi, surat peringatan tersebut diterbitkan berdasarkan ketentuan mengenai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat, termasuk Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020, yang mewajibkan platform digital melakukan moderasi terhadap konten yang melanggar hukum atau berpotensi membahayakan.
Kemkomdigi meminta YouTube segera meninjau dan mengambil tindakan terhadap konten yang dimaksud, sekaligus memberikan penjelasan mengenai langkah-langkah yang telah dilakukan maupun yang akan diterapkan untuk menangani pelanggaran tersebut.
Selain itu, kementerian juga meminta YouTube memperkuat sistem moderasi konten secara proaktif, khususnya terhadap materi yang berpotensi melanggar prinsip perlindungan anak. Langkah tersebut mencakup peningkatan deteksi dan penghapusan konten promosi vape, percepatan penanganan pelanggaran serupa, serta memastikan mekanisme pembatasan usia berjalan secara efektif.
“Kami berharap platform dapat bertindak cepat. Ruang digital tidak boleh menjadi tempat yang memanfaatkan anak-anak untuk mengiklankan produk yang berpotensi membahayakan kesehatan mereka,” tegas Meutya.
YouTube diberikan waktu selama tiga hari untuk memberikan tanggapan atas surat peringatan tersebut sekaligus melaksanakan langkah-langkah yang diminta oleh Kemkomdigi.
Kemkomdigi menyatakan bahwa apabila tidak memenuhi kewajiban tersebut, YouTube dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Sanksi tersebut dapat berupa peringatan tertulis lanjutan, denda administratif, penghentian sementara layanan, hingga pembatasan akses terhadap platform.
Kementerian kembali menegaskan bahwa perlindungan anak di ruang digital merupakan salah satu prioritas nasional. Oleh karena itu, Kemkomdigi mengajak seluruh platform digital, kreator konten, orang tua, dan masyarakat untuk bersama-sama menciptakan ekosistem digital yang lebih aman bagi anak-anak.




