
Bupati Bintan menegaskan bahwa Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2026–2046 akan menjadi fondasi utama pembangunan berkelanjutan di daerah tersebut. Pernyataan itu disampaikan dalam agenda pembahasan perencanaan pembangunan wilayah yang berlangsung di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, pekan ini.
Menurut pemerintah daerah, penyusunan RTRW dilakukan untuk memastikan arah pembangunan berjalan terukur dan tetap memperhatikan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, lingkungan, serta kebutuhan masyarakat dalam jangka panjang.
RTRW 2026–2046 disebut akan menjadi acuan utama dalam pengembangan kawasan permukiman, pariwisata, industri, hingga infrastruktur strategis di Bintan. Pemerintah daerah juga menargetkan dokumen tersebut mampu memberikan kepastian bagi investor dan pelaku usaha yang ingin mengembangkan proyek di wilayah tersebut.
Selain fokus pada pertumbuhan ekonomi, pemerintah daerah menekankan pentingnya perlindungan kawasan hijau dan wilayah pesisir agar pembangunan tidak berdampak negatif terhadap lingkungan. Bintan selama ini dikenal sebagai salah satu kawasan wisata dan investasi penting di Kepulauan Riau.
Bupati Bintan menyebut keterlibatan masyarakat dan pemangku kepentingan menjadi bagian penting dalam penyusunan RTRW. Pemerintah ingin memastikan kebijakan tata ruang dapat mendukung kebutuhan pembangunan tanpa mengabaikan kepentingan sosial dan lingkungan.
Pengamat tata ruang menilai perencanaan jangka panjang seperti RTRW memiliki peran strategis dalam mengurangi potensi konflik pemanfaatan lahan serta meningkatkan efektivitas pembangunan daerah.
Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah daerah di Indonesia mulai memperkuat kebijakan tata ruang sebagai bagian dari strategi pembangunan berkelanjutan dan peningkatan investasi.
Pemerintah Kabupaten Bintan berharap RTRW 2026–2046 dapat menjadi landasan pembangunan yang lebih terarah sekaligus meningkatkan daya saing daerah di sektor pariwisata, industri, dan ekonomi maritim pada masa mendatang.
