Komdigi Siapkan Aplikasi Cek Registrasi Nomor HP Berbasis NIK

Komdigi Siapkan Aplikasi Cek Registrasi Nomor HP Berbasis NIK - KabarTeknologi.com

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah menyiapkan Aplikasi Cek Registrasi Nasional yang memungkinkan masyarakat memeriksa apakah Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau identitas digital mereka digunakan untuk mendaftarkan nomor telepon seluler tanpa izin.

Aplikasi tersebut dikembangkan sebagai bagian dari upaya pemerintah memperkuat perlindungan data pribadi sekaligus mencegah penyalahgunaan identitas dalam proses registrasi kartu SIM.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menjelaskan bahwa layanan ini diprioritaskan bagi pelanggan operator seluler yang telah menyelesaikan registrasi kartu SIM menggunakan sistem verifikasi biometrik.

Melalui aplikasi tersebut, pengguna dapat melihat seluruh nomor yang terdaftar menggunakan identitas mereka. Jika ditemukan nomor yang tidak dikenali atau didaftarkan tanpa persetujuan, masyarakat dapat mengajukan pemblokiran maupun pembatalan registrasi melalui operator seluler atau langsung kepada Komdigi.

Selain menyediakan layanan pengecekan, pemerintah juga akan meningkatkan pengawasan terhadap nomor telepon yang terindikasi disalahgunakan. Salah satu fokus pengawasan adalah nomor yang telah aktif tetapi tidak menunjukkan aktivitas komunikasi maupun penggunaan data dalam jangka waktu tertentu.

Menurut Komdigi, nomor-nomor seperti itu diduga diaktifkan secara massal untuk diperjualbelikan secara ilegal. Pemerintah menegaskan akan mencabut status registrasi nomor yang terbukti melanggar ketentuan guna mencegah penyalahgunaan lebih lanjut.

Edwin mengatakan aplikasi Cek Registrasi Nasional ditargetkan dapat diluncurkan dalam waktu sekitar dua bulan. Mengingat platform tersebut akan mengelola data identitas masyarakat, Komdigi menggandeng Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk memastikan sistem keamanan siber memenuhi standar perlindungan pemerintah sebelum dioperasikan secara luas.

Di sisi lain, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengungkapkan bahwa hingga 22 Juli 2026, sebanyak 10 juta pelanggan baru operator seluler telah menyelesaikan registrasi kartu SIM menggunakan verifikasi biometrik.

Menurut Meutya, penerapan biometrik memberikan lapisan keamanan tambahan dalam melindungi identitas pengguna. Teknologi tersebut diharapkan mampu mengurangi risiko kejahatan siber seperti phishing, penipuan perbankan, serta pencurian identitas yang memanfaatkan penyalahgunaan data registrasi.

Ke depan, pemerintah bersama operator seluler akan terus memperluas sosialisasi mengenai registrasi biometrik agar masyarakat memahami prosedur yang benar sekaligus meningkatkan keamanan penggunaan layanan telekomunikasi di Indonesia.

About The Author