
Belasan warga mendatangi Kepolisian Daerah Kepulauan Riau untuk mengadukan dugaan praktik mafia tanah dan aksi premanisme yang disebut terjadi di kawasan Tanjung Sengkuang. Aduan tersebut berkaitan dengan konflik lahan yang disebut telah berlangsung dalam beberapa waktu terakhir.
Warga mengaku mengalami tekanan dan intimidasi terkait kepemilikan maupun penguasaan lahan di wilayah tersebut. Mereka meminta aparat kepolisian melakukan penyelidikan serta memberikan perlindungan hukum terhadap masyarakat yang terdampak.
Kasus dugaan mafia tanah kembali menjadi perhatian publik karena dinilai merugikan masyarakat dan memicu konflik sosial di sejumlah daerah. Praktik tersebut biasanya melibatkan sengketa dokumen, penguasaan lahan secara ilegal, hingga dugaan intimidasi oleh kelompok tertentu.
Dalam laporan yang disampaikan ke Polda Kepri, warga juga menyoroti dugaan aksi premanisme yang disebut terjadi selama proses sengketa berlangsung. Mereka berharap aparat segera mengambil langkah hukum untuk mencegah konflik semakin meluas.
Pengamat hukum agraria menilai persoalan mafia tanah kerap muncul akibat lemahnya kepastian hukum dan tumpang tindih dokumen kepemilikan lahan. Karena itu, penegakan hukum dan verifikasi administrasi dinilai penting untuk menyelesaikan sengketa secara adil.
Batam sendiri merupakan salah satu wilayah dengan pertumbuhan investasi dan pembangunan yang cukup pesat, sehingga persoalan lahan sering menjadi isu sensitif di tengah meningkatnya nilai properti dan kebutuhan kawasan industri.
Hingga kini pihak kepolisian belum memberikan rincian lebih lanjut terkait perkembangan laporan tersebut. Namun aparat disebut akan mempelajari dokumen dan keterangan yang disampaikan warga sebelum menentukan langkah penyelidikan berikutnya.
Warga berharap proses hukum dapat berjalan transparan dan memberikan kepastian atas status lahan yang menjadi sumber sengketa di kawasan Tanjung Sengkuang.
